LBH Suara Panrita Keadilan Terima Laporan Pasien Disandera Akibat KIS Belum Terbit

    LBH Suara Panrita Keadilan Terima Laporan Pasien Disandera Akibat KIS Belum Terbit
    LBH Suara Panrita Keadilan menerima laporan terkait adanya dugaan tindakan penahanan pasien oleh pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa

    GOWA– LBH Suara Panrita Keadilan menerima laporan terkait adanya dugaan tindakan penahanan pasien oleh pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Pasien tersebut diduga tidak diizinkan pulang karena belum mampu melunasi biaya perawatan sekitar Rp 3.000.000, akibat statusnya yang tercatat sebagai pasien umum meskipun sebenarnya berasal dari keluarga tidak mampu.

    Pasien bernama Muhammad Al Yusril, lahir tahun 2023, warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, telah menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit. Namun, keluarga justru mengaku ditahan secara administratif, tidak diperkenankan membawa pulang anak mereka sebelum melunasi tagihan biaya perawatan.

    Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan yang juga Advokat PERADMI, Djaya Jumain, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Beliau menegaskan bahwa pihak rumah sakit semestinya memperhatikan kondisi sosial-ekonomi pasien serta mempertimbangkan surat keterangan tidak mampu yang telah dimiliki keluarga.

    Menurutnya, pasien juga telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun karena keterlambatan penerbitan, pihak rumah sakit tetap mengategorikan statusnya sebagai pasien umum sehingga memunculkan beban biaya sebesar tiga juta rupiah.

     “Ini tentu sangat disayangkan. Rumah sakit harusnya lebih humanis dan tidak serta-merta menjadikan pasien sebagai objek penagihan. Jika pasien telah memiliki surat keterangan miskin dan berhak atas KIS, maka kebijakan dan pertimbangan sosial harus dikedepankan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban administrasi, ” tegas Djaya Jumain.

    LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga pasien dan akan melakukan klarifikasi serta langkah-langkah advokasi kepada pihak rumah sakit dan instansi terkait demi memastikan hak-hak pasien diperlakukan secara manusiawi dan sesuai aturan.

    (red-jni)

    gowa sulsel
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Lurah Tombolo Gowa Diduga Pungli...

    Artikel Berikutnya

    Djaya Jumain: Direktur Rumah Sakit Syekh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncon
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan

    Ikuti Kami