Mantan Lurah Tombolo Gowa Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Rugikan Warga Rp307,7 juta lebih

    Mantan Lurah Tombolo Gowa Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Rugikan Warga Rp307,7 juta lebih
    Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman

    GOWA - Sungguh miris, niat baik pemerintah untuk memfasilitasi kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) rupanya disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A kini harus berhadapan dengan jeruji besi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.

    Modus operandinya terbilang licik: ia memanfaatkan jabatannya sebagai mantan Lurah Tombolo pada tahun 2024 untuk memeras warga yang ingin mengurus sertifikat tanah. Bayangkan, program yang seharusnya memberikan keringanan dan kepastian hukum bagi masyarakat, justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi.

    Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan dengan tegas kronologi penyelewengan ini. Ia menjelaskan bahwa tersangka A membebankan biaya yang tidak semestinya kepada warga.

    "Tersangka membebani masyarakat membayar Rp5 juta. Total pungutan liar tersebut Rp307, 7 juta lebih, " kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (19/11/2025).

    Ironisnya, tersangka A mengelabui warga dengan dalih adanya pemberian hibah dari pemerintah. Padahal, program yang dijalankan adalah PTSL yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini dirancang khusus untuk memberikan pendaftaran tanah dan perolehan sertipikat secara gratis, terutama bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu.

    Tindakan seperti ini tentu saja sangat merugikan masyarakat. Harapan untuk memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah justru dibebani biaya yang memberatkan. Semoga penindakan tegas ini menjadi efek jera bagi oknum lain yang berani mempermainkan amanah rakyat. (PERS)

    korupsi asn gowa pungli sertifikat tanah program ptsl tindak pidana korupsi penegakan hukum sulsel oknum asn tersangka
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Gowa Tetapkan Kepala SMP Negeri 1...

    Artikel Berikutnya

    LBH Suara Panrita Keadilan Terima Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis

    Ikuti Kami