Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Pallangga Diperiksa Kejari Gowa

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Pallangga Diperiksa Kejari Gowa
    Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa

    GOWA, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, periksa Kepala Desa Pallangga, Amrah, dan 10 orang perangkat lainnya, desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

    Kepala Desa Pallangga yang dilaporkan oleh Koalisi Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Desa sejak tanggal 18 November 2024 hingga kini tanggal 26 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Gowa belum berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga tahun 2024.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Faisah, yang dikonfirmasi terkait dugaan korupsi itu, menyampaikan sudah ada 10 orang diperiksa yaitu perangkat - perangkat desa Pallangga.

    "Kami sudah periksa perangkat - perangkatnya 10 orang, dan hari ini Kepala Desa Pallangga juga kami periksa, ini sementara berlangsung, baru 1 jam dimintai keterangannya, " ujarnya Senin (26/1/2026).

    Kata Faisah, kalau untuk kerugian negara kita belum bisa berkomentar, karena masih dalam pemeriksaan.

    "Jadi yang dilaporkan itu, dana desa pada anggaran tahun 2020, tahun 2022, dan 2023, untuk detailnya, kami belum bisa kasih informasi lengkap, karena masih dalam proses pemeriksaan, " kuncinya.(Shanty)

    Shanty SH

    Shanty SH

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Anggota Dewan Jualan Miras, Hernest...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Pallangga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis

    Ikuti Kami