Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Pallangga Diperiksa Kejaksaan Negeri Gowa

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Pallangga Diperiksa Kejaksaan Negeri Gowa
    Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa

    GOWA, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, periksa Kepala Desa Pallangga, Amrah, dan 10 orang perangkat desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

    Kepala Desa Pallangga yang dilaporkan oleh Koalisi Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Desa sejak tanggal 18 November 2024 hingga kini tanggal 26 Januari 2026, Kejari Gowa belum berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga tahun 2024.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Faisah, yang dikonfirmasi mengatakan sudah ada dia periksa 10 orang, perangkat desa Pallangga.

    "Sudah kami periksa perangkat - perangkatnya desanya sebanyak 10 orang, dan hari ini Kepala Desa Pallangga juga kami periksa, sekarang sedang berlangsung, ini baru 1 jam dimintai keterangannya, " ujarnya Senin (26/1/2026).

    Kalau untuk kerugian negara kita belum bisa berkomentar, katanya, karena masih dalam pemeriksaan.

    "Yang dilaporkan dana desa itu anggaran tahun 2020, tahun 2022, dan 2023, kalau untuk secara detail, kami belum bisa kasih informasi lengkap, karena masih dalam proses pemeriksaan, " singkatnya.(Shanty)

    Shanty SH

    Shanty SH

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Pallangga...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kinerja Kepala Sekolah, Pengurus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis

    Ikuti Kami