Djaya Jumain: Direktur Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Telah Memberikan Klarifikasi Terkait Pasien yang Diduga Disandera

    Djaya Jumain: Direktur Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Telah Memberikan Klarifikasi Terkait Pasien yang Diduga Disandera
    Ketua LBH Suara Panrita Keadilan

    GOWA- Direktur Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa, dr. Gaffar T Karim memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pasien yang disandera karena persoalan administrasi kepesertaan KIS. Beliau menegaskan bahwa sejak awal pihak rumah sakit telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

    “Iye, siap Daeng. Sejak awal saya sudah memberikan atensi terhadap pasien ini. Saya bahkan sempat bertemu langsung ketika pasien pertama kali masuk di UGD dan berbicara dengan pendamping atau ibunya. 

    Pada saat itu saya melakukan konfirmasi terkait kepesertaan KIS, dan diketahui bahwa pasien belum memiliki NIK karena belum masuk dalam KK. Saya sudah memberikan nomor kontak saya, dan pendamping aktif berkomunikasi terkait perkembangan pengurusan NIK dan usulan ke DTKS, ” jelas Direktur RS Syekh Yusuf.

    Beliau juga menjelaskan bahwa Tim Dinas Sosial telah berupaya memasukkan data pasien ke sistem, namun karena pasien sudah berusia dua tahun dan belum memiliki NIK, proses pengurusan membutuhkan waktu tambahan. Pada hari ketiga, NIK berhasil diterbitkan oleh Dukcapil, dan langsung diusulkan melalui aplikasi DTKS sambil pasien tetap menjalani perawatan.

    BPJS memiliki batas waktu 3×24 jam untuk penentuan kepesertaan. KIS pasien akhirnya terbit pada hari keempat. Manajemen rumah sakit memastikan bahwa kondisi tersebut bukanlah bentuk penahanan pasien, melainkan proses administrasi yang harus diselesaikan sesuai aturan. Pihak rumah sakit bahkan telah menjalin komunikasi dengan BAZNAS Gowa, yang menyatakan kesiapan untuk membantu biaya pasien jika diperlukan.

    Direktur RS juga menegaskan bahwa kasus serupa memang sering terjadi di RSUD, bukan karena kelalaian rumah sakit, tetapi akibat keterlambatan data masuk ke DTKS atau ketidaksesuaian desil 1–5, terlebih setelah diberlakukannya Perpres No. 8 terkait DTKS, yang membuat banyak peserta PBI-JK menjadi tidak aktif dan membutuhkan intervensi kebijakan lanjutan.

    Terkait kondisi pasien, berdasarkan laporan Kabid Layanan RSUD, pasien masih mengalami demam pada sore hari sehingga masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.

    Menutup klarifikasi, Direktur RS Syekh Yusuf menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan keluarga pasien.
    “Kami selalu siap menerima kritik dan saran demi peningkatan kualitas layanan RSUD.”

    Sementara Ketua LBH Suara Panrita Keadilan berharap pasien pulang dengan tidak terbebani biaya rumah sakit , pasalnya Keluarga pasien adalah keluarga tidak mampu. 

    (dj)

    gowa sulsel
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Pasien RS. Syekh Yusuf Gowa, Muhammad Al...

    Artikel Berikutnya

    LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis

    Ikuti Kami