LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolres Gowa Usut Tuntas Dalang Ilegal Logging di Kabupaten Gowa

    LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolres Gowa Usut Tuntas Dalang Ilegal Logging di Kabupaten Gowa
    Ketua Umum, LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain

    GOWA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan secara tegas mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap aktor intelektual di balik maraknya praktik ilegal logging yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Gowa. Praktik kejahatan lingkungan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan ekosistem, bencana lingkungan, serta mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar.

    Ketua Umum, LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengatakan Ilegal logging yang dibiarkan berlarut-larut menunjukkan adanya dugaan pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang selama ini belum tersentuh hukum. 

    Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang menjadi dalang, pemodal, dan jaringan distribusi kayu ilegal yang menikmati keuntungan dari perusakan hutan di Gowa.

    Djaya Jumain, menilai bahwa kerusakan hutan akibat ilegal logging berpotensi memperparah risiko bencana alam seperti banjir, longsor, dan krisis sumber air, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat sebagai korban utama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kejahatan lingkungan ini.

    Djaya Jumain  mendesak Kepala Kepolisian Resort Gowa untuk membuka secara terang proses penegakan hukum, melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. 

    Penegakan hukum yang adil dan berintegritas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

    LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan, pendampingan masyarakat, serta mendorong partisipasi publik dalam upaya penyelamatan lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap masa depan, dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

    (dj)

    gowa sulsel
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    LBH Suara Panrita Keadilan Desak Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Paving Block dan Drainase Andi Tonro Gowa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncon
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan

    Ikuti Kami