Mantan Anggota Dewan Jualan Miras, Hernest : Perda Banci

    Mantan Anggota Dewan Jualan Miras, Hernest : Perda Banci
    Mantan Anggota Dewan, Hernest, Jualan Minol sejak tahun 1980 di Kabupaten Gowa

    GOWA, SULSEL - Pengusaha minuman beralkohol (minol), Hernest, datangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) di jalan Mesjid Raya No.34, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    Hernest mendatangi ruangan Kepala Bidang perdagangan, Amri Jaya, untuk dibuatkan surat perpanjangan izin usaha minuman beralkohol (Minol).

    Sekaligus katanya dia mau bangun ruko dan menjadi distributor minuman beralkohol.

    Dia datangi Kabid perdagangan, Amri, dengan membawa undang - undang baru, katanya sekarang itu undang - undang sudah bisa menjadi distributor Minol.

    "Jadi rencananya saya mau bangun ruko di dekat jalan Usman salengke, pasar Minasa Maupa, " ucapnya kepada Kepala bidang perdagangan, Amri, yang mengaku mantan anggota dewan dihadapan Amri. Senin, (19/1/2026)

    Dia katakan juga dirinya sudah lama menjual minuman beralkohol sejak tahun 1980 an.

    "Kenapa saya tidak mau kotak katik itu Perda, pada saat saya Anggota dewan, karena kalau saya kembangkan bahaya. Jadi saya tidak mau korek - korek saat itu, saya biarkan saja itu, Perda banci, " cetusnya, kepada Amri.

    Sementara kepala bidang perdagangan, Amri, tegas menyampaikan kepada Hernest, dia tidak bisa secara langsung mengeluarkan izin begitu saja, ada juga prosedurnya.

    "Nanti saya koordinasi dulu dengan pimpinan, dan saya pelajari dulu undang - undangnya, karena ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa, " tandasnya.

    Sekedar diketahui, Pengaturan minuman keras (minol) atau minuman beralkohol di Kabupaten Gowa didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001.

    Yaitu tentang pengawasan dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta larangan minuman keras salah satu poin penting terkait Perda Minol di Gowa yaitu larangan utamanya melarang keras memproduksi, menyalurkan, dan mengedarkan minuman keras, kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah (Bupati) dengan persetujuan DPRD. (Shanty)

    Shanty SH

    Shanty SH

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Anggota Dewan Jualan Miras, Hernest:...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Pallangga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis

    Ikuti Kami