Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis

    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis
    Salah satu kendaraan dinas yang digunakan oleh Kepala Dinas di Kabupaten Gowa

    GOWA, SULSEL - Pengadaan sewa mobil Kendaraan Dinas (Randis) tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gowa menggelontorkan anggaran sebesar Rp.8, 9 miliar untuk 80 unit kendaraan dinas yang diperuntukkan utamanya bagi pejabat pemerintah, kepala perangkat daerah, dan operasional kantor instansi pemerintahan.

    Saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum, Arham Rahmat, terkait kendaraan dinas yang disewa, dia menyampaikan ada 80 unit mobil dinas, untuk anggaran tahun 2026 itu sebesar Rp.8, 9 miliar dan tujuannya sewa randis untuk efisiensi anggaran belanja daerah.

    "Kebijakan ini memungkinkan Pemda menghindari pengeluaran besar untuk pembelian kendaraan baru dan mengurangi beban belanja operasional. Kontrak sewanya juga mencakup pemeliharaan, perawatan rutin, dan penyediaan kendaraan pengganti jika kendaraan rusak, jadi lebih hemat, mereka semua yang tanggung, pihak kami tinggal pakai saja, " jelas Arham Rahmat, di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026),

    Jadi sewa mobil mengurangi beban perawatan teknis, pajak, dan asuransi, serta memudahkan peremajaan kendaraan secara fleksibel, biaya servis, suku cadang, perpanjangan STNK, serta perbaikan akibat kecelakaan ditanggung semua dari penyedia sewa.

    Saat dipertanyakan, kendaraan dinas masa Bupati Gowa, Adnan, yang memiliki 54 kendaraan dinas pada tahun 2019, katanya itu sebagian sudah dilelang dan sisanya ada di gudang kendaraan di jalan Syekh Yusuf.

    "Kalau untuk sisa unitnya, saya tidak mengetahui, coba tanyakan di bagian aset saja, " tutupnya.(Shanty)

    Shanty SH

    Shanty SH

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kinerja Kepala Sekolah, Pengurus...

    Artikel Berikutnya

    Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis

    Ikuti Kami