Tingkatkan Kesejahteraan Umat, Kemenag Gowa Bantu UMKM di 9 Kecamatan

    Tingkatkan Kesejahteraan Umat, Kemenag Gowa Bantu UMKM di 9 Kecamatan
    Kepala Kemenag Kabupaten Gowa, H.Jamaris, saat ditemui di ruang kerjanya.Selasa (13/1/2026)

    GOWA, SULSEL - Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA adalah program pusat dari Kementerian Agama (Kemenag) yang mengubah KUA menjadi pusat pemberdayaan dengan memanfaatkan zakat dan wakaf untuk mengentaskan kemiskinan, memberikan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan bagi UMKM, mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat)

    Dengan kolaborasi Kemenag, BAZNAS, menargetkan cakupan nasional, dan menjadikan KUA sebagai agen perubahan ekonomi umat.

    Inilah program yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, salah satunya adalah Pemberdayaan Ekonomi Umat.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, H. Jamaris, terkait programnya itu telah dan tengah berjalan, karena sudah ada 9 Kecamatan yang mendapatkan bantuan sebesar Rp.5 juta, dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa.

    "Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu program sinergis Kementerian Agama (Kemenag) bersama BAZNAS untuk pemberdayaan ekonomi dengan memanfaatkan dana zakat dan wakaf, menyasar pelaku UMKM untuk modal usaha yang bertujuan untuk mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat) serta meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan, " ucapnya, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (13/1/2026)

    Bagian penyelenggara zakat wakaf, Kemenag Gowa, Ibrahim Matappa, juga menjelaskan dari 9 Kecamatan yang sudah terealisasi, di tahun 2025 itu diantaranya Kecamatan Sombaopu, Bajeng Barat, Bajeng, Manuju, Tombolopao, Parangloe, Pallangga, dan Tompobulu, sementara masih ada sisa 9 Kecamatan, yang belum terealisasi.

    "Insya Allah, di tahun 2026 ini, 9 Kecamatan lainnya, juga bisa menyusul. Ada memang aplikasinya dari pusat, nanti semua data - data, dokumennya diinput melalui aplikasi. Persyaratannya itu ada foto rumahnya, usahanya, lantainya, KTP, KK, serta dari ibadahnya juga dinilai, dan dari 10 orang yang bermohon dalam 1 kecamatan, hanya 1 orang saja, yang di ACC, sesuai dengan persyaratan yang ada, " tutupnya.(Shanty)

    Shanty SH

    Shanty SH

    Artikel Sebelumnya

    Mengentaskan Kemiskinan, Kemenag Gowa Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Perubahan Ekonomi Umat, Kemenag Gowa Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk Sewa Randis

    Ikuti Kami